Ditreskoba Polda Jatim, akhirnya melimpahkan 4 kepala desa tersangka peenyalahgunaan narkoba, ke Mapolres Jember, Sabtu ( 12/6) malam.
- Pesta Pernikahan Warga di Banyuwangi Dibubarkan Satgas Covid
- Minyak Goreng Curah di Atas HET, DPRD Ponorogo Desak Pemkab Segera Lakukan Operasi Pasar
- Libatkan Komonitas Trail, Mahdi Sebarkan Sembako Di Pedalaman Argopuro
Keempat tersangka itu adalah MM, Kades Wonojati Jenggawah, MA, Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo dan 2 kades asal Kecamatan Wuluhan, S Kades Tamansari dan Kades Glundengan, HH.
Tersangka dan berkas perkara kasus tersebut diterima Kepala bagian operasional Satreskoba Polres Jember, Ipda Edy Santoso, didampingi Kasubbaghumas Polres Jember, Iptu Yudiantoro.
"Keempat tersangka ini dilimpahkan ke Polres Jember, karena para pelaku ini warga Jember. Ke-empatnya diketahui sebagai pengguna narkoba, berdasarkan laporan warga setempat. Ada dua laporan dari masyarakat yang masuk, ke Polda Jatim," kata Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim, Kompol Kharisudin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat Press Conference di Mapolres Jember, Sabtu (12/6).
Atas laporan itu, lanjut Kompol Harisudin, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu, sehingga para pelaku tertangkap.
Dia menjelaskan, pertama kali yang ditangkap adalah kades wonojati Jenggawah, MM dengan barang bukti 2 poket sabu-sabu. selanjutnya mengembang ke MA, Kades Tempurejo, dengan barang bukti 1 poket sabu-sabu. Dari pengembangan kasus ini, Selanjutnya berhasil menangkap S dan HH, di rumah masing-masing.
"Kami masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut, untuk mengungkap pengedar lainnya," katanya.
Sebelumnya, Ditreskoba Polda Jatim menangkap 4 kades di Jember, karena terlibat penyalahgunaan Narkoba. Penangkapan ini, dilakukan selama 2 hari, mulai dari Rabu hingga Kamis (9 - 10 Juni 2021). Total barang bukti yang disita sebabnyak 4,53 gram.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
- Gus Yani Nikahkan Pasangan Janda dan Duda Saat Launching MPP DPTSP Gresik
- KPU Batasi Massa Pendaftar Paslon Pilbup Sidoarjo
- Pemkab Bondowoso Fokus Tingkatkan Minat Baca dengan Membumikan Literasi