Antisipasi Pelanggaran PPKK Darurat, Pemkot Kediri Terus Pelototi Area Pusat Perbelanjaan

Kasatpol PP Kota Kediri, saat melakukan sosialisasi
Kasatpol PP Kota Kediri, saat melakukan sosialisasi

Pemerintah Kota Kediri dalam penerapan PPKM darurat, mengambil langkah tegas untuk menutup kawasan pertokoan di Jalan Dhoho. 


Seluruh toko yang ada di jalan Dhoho ditutup selama penerapan PPKM Darurat, kecuali apotik dan toko sembako masih diperbolehkan untuk buka. 

Hal itu dilakukan, untuk mengurangi mobilitas dan berkumpulnya masyarakat. Disinyalir, sepanjang Jalan Dhoho, memang menjadi pusat perbelanjaan dan perputaran ekonomi. Namun, Pemerintah Kota Kediri harus menutup sementara semua toko di Jalan Dhoho, dan juga beberapa titik lain di wilayah Kota Kediri,  selama penerapan PPKM darurat. 

Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri mengatakan, setiap saat pihaknya selalu melakukan patroli dan pengecekan ke Jalan Dhoho dan juga titik lainnya. Karena, masih ada pemilik toko yang masih nekat membuka tokonya. Sosialisasi tetap dilakukan pada semua pemilik toko, agar memahami situasi saat ini yang masih pandemi. 

"Kami terus melakukan pengecekan di sepanjang Jalan Dhoho, harapannya para pelaku usaha mentaati aturan yang kita tentukan. Jika memang ada yang masih nekat untuk buka, maka akan kita beri sanksi," kata Eko kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Selasa (13/7). 

Eko menambahkan, selain melakukan patroli dan pengecekan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat covid 19, maka semua kegiatan pada sektor non essensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH) atau tidak melayani kegiatan di tempat usaha. 

Eko menegaskan, jika ada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.