Keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sudah tepat.
- Aspirasi DPD se-Indonesia Ingin Golkar Punya Capres Sendiri
- Ungkit Daya Saing Global, Agatha Ajak Pelaku UKM Belajar Produksi Foto Dan Video Produk
- Fuad Bawazier Anggap Pemerintah Salah Jalan Keluarkan UU Pajak Baru
Sebab apa yang dilakukan lembaga antirasuah dalam peralihan status pegawai merupakan mandat undang-undang. Jika ada yang keberatan dalam proses tersebut, maka telah disediakan jalur gugatan hukum.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis merespons lankah KPK yang telah menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada Ombudsman RI
Sebaliknya, Margarito menilai apa yang dilakukan KPK dengan mengirim surat penolakan secara resmi kepada Ombudsman RI adalah tindakan beradab.
"Cara yang dilakukan KPK itu adalah cara yang paling masuk akal dan beradab," ujar Margarito Kamis, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu siang (7/8).
Bagi Margarito, apa yang dilakukan lembaga pimpinan Firli Bahuri itu menunjukkan adab sesama lembaga saat mendapatkan kritik, bukan dengan sibuk membangun opini di ruang publik.
"Mereka (KPK) tidak berkoar-koar di luar, tetapi mereka menganalisis lalu hasilnya disampaikan kepada Ombudsman RI," terangnya.
Margarito pun menyarankan Ombudsman untuk lebih cermat kedepannya. Terutama dalam menganalisa data dan fakta saat menirima aduan. Sebab terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN juga sedang dalam gugatan di peradilan.
"Ombudsman di masa yang akan datang harus lebih fokus, jangan grasa-grusu," pungkasnya.
- Soal Konstensati Ketua Kadin, Luhut Pastikan Pemerintah Tidak Ikut Campur
- Kesaksian Rizal Ramli: Lily Wahid Bercita-Cita Rakyat Indonesia Adil dan Sejahtera
- Luhut Bertemu Puan di Bali, Pengamat: Sedang Berusaha Melunakkan PDIP Menunda Pemilu 2024