Ketimbang Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Lebih Baik Tambah Kewenangan DPD 

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie/Net
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie/Net

Ketimbang menambah perpanjangan masa jabatan presiden di amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lebih baik menambah kewenangan DPD RI. 


“Jadi kalau mau amandemen UUD 1945, paling pokok itu mengatur kewenangan DPD RI. Bukan malah perpanjang masa jabatan presiden,” ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie melansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/9).

Jerry Massie mengurai bahwa penambahan kewenangan yang dimaksud adalah DPR diberi tugas pokok dan fungsi layaknya lembaga yang mewakili rakyat di parlemen. Artinya ada sejumlah tupoksi dari DPR yang dibagikan ke DPD.

“Berikan mereka tupoksi. Entah itu legislasi, budgeting, atau controlling,” tuturnya.

Dia mengurai bahwa di Amerika Serikat, parlemen terbagi menjadi dua. Sebanyak 438 anggota House of Representative atau mirip DPR jika di Indonesia, berfungsi untuk budgeting dan controlling.

Sementara 100 anggota senat atau jika di Indonesia posisinya mirip DPD RI, bertugas mengatur UU dan legislasi.

“Jadi biarkan DPD punya peran dan fungsi. Jangan hanya mentok ke RUU,” tutup Jerry Massie.