Sebelum Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kejaksaan Lakukan Pemeriksaan Selama Lima Jam

Tersangka CF dikeler penyidik ke cabang rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim/RMOLJatim
Tersangka CF dikeler penyidik ke cabang rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim/RMOLJatim

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus berupaya membongkar dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jatim cabang Kepanjen.


Usai mengkandangkan 4 orang tersangka di balik jeruji cabang rumah tahanan (rutan) klas I Surabaya pada Kejati Jatim sejak 1 Maret lalu.

Mereka adalah Mochamad Ridho Yunianto (eks kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen), Dwi Budianto (wiraswasta), dan Andi Pramono (wiraswasta).

Kini Korps Adhyaksa di jalan Ahmad Yani Surabaya ini kembali menahan satu tersangka lagi yakni CF yang merupakan seorang debitur.

"Benar, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan satu tersangka berinisial CF terkait dugaan korupsi di Bank Jatim cabang Kepanjen selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jatim," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/9).

Sebelum ditahan menurut Fathur, tersangka CF ini telah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim.

"Dia (tersangka CF) tiba di Kejati siang hari sekitar kurang lebih pukul 12.00 Wib lalu pukul 17.05  Wib Tersangka CF kita tahan," jelasnya.

Fathur menambahkan tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai Rp 23 milyar lebih.

"Modusnya memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 22 milyar," ungkapnya.

Penahanan tersangka CF ini lanjut Fathur berdasarkan berbagai syarat yang telah memenuhi prosedur.

Apalagi 4 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 2 orang debitur yang sebelumnya telah ditahan terlebih dahulu, saat ini perkaranya telah memasuki persidangan.

"Penahanan tersangka CF ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan," pungkasnya

Dalam kasus ini masih kata Mantan Kasi Intel Kejari Surabaya, tersangka CF disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo pasal 18 UU no. 31/1999 jo UU no. 20/2001 UU Tipikor jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, atau pasal 3 jo pasal 18 UU no.31/1999 jo UU no. 20/2001 UU Tipikor jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui dalam kurun waktu 2017 sampai September 2019 lalu, Bank Jatim Cabang Kepanjen telah merealisasikan kredit terhadap 10 kelompok debitor. 

Masing-masing kelompok itu terdiri dari 3 sampai 24 debitor anggota. 

Dalam proses pengajuan kredit, tersangka Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan turut bekerja sama dengan para debitor penanggung jawab dari masing-masing kelompok, seperti tersangka Dwi Budianto dan Andi Pramono.

Proses pengajuan kredit dari penanggung jawab kelompok debitor itulah yang disebut-sebut tidak memenuhi ketentuan. 

Sebab, diduga ada modus berupa meminjam nama-nama orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit. 

Sampai saat ini penanggung jawab kelompok debitor yang menjadi tersangka ada tiga orang.

Terkuaknya dugaan kasus kredit fiktif itu berawal dari macetnya angsuran. 

Pihak Bank Jatim pun akhirnya menetapkannya sebagai kredit macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. Berdasarkan laporan audit nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020 perihal revisi dan tambahan informasi terkait kerugian Bank Jatim atas permasalahan kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen.

Diketahuilah nominal kerugian negara ditaksir sejumlah Rp 100 miliar. Lebih tepatnya Rp 100.018.133.170. 

Penghitungan kerugian negara secara pasti masih menunggu proses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).