Polisi Jember Bekuk Pelaku Penggelapan Uang Umroh

Aparat kepolisian di Kabupaten Jember berhasil membekuk pelaku penggelapan uang umroh. Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka EP (45) warga Jl Otto Iskandar Dinata, No 61 A Kelurahan Mangli Kecamatan kaliwates, dia tidak hanya beraksi di Kecamatan Jenggawah, tapi juga beraksi di Kecamatan Kaliwates dan Kecamatan Sumbersari.


"Ini hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka EP, atas laporan Hengki Sutandoko, warga  Dusun Krajan Tengah Desa  Kertonegoro Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember," kata Kapolsek Jenggawah, AKP Muhammad makruf, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (3/9).

Menurutnya dari pengembangan penyidikan tersangka ini, dia tidak hanya beraksi di kecamatan Jenggawah, tapi juga beraksi di Kecamatan Kaliwates dan Kecamatan Sumbersari.  

Jumlah korban sekitar 20 orang, yaitu 6 orang asal Kecamatan Jenggawah, sisanya berasal dari Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates. Jumlah total uang yang disetor kepada tersangka Rp 500 juta. Namun uang yang disetor kepada pihak perusahaan pemberangkatan umroh hanya sebesar Rp 50 juta. 

Untuk kasus yang locus Delicti (Tempat menjadi perkara pidannya) di  Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek setempat. Kedua Polsek tersebut, sudah menindaklanjuti menangani penipuan, dengan memanfaatkan animo masyarakat untuk melaksanakan umroh di tengah pandemi ini. 

"Namun untuk tersangkanya, tetap ditahan di Mapolsek Jenggawah, Polsek Kaliwates dan Sumbersari, tinggal ngembangkan saja," jelasnya.

Sebelumnya, Polsek Jenggawah menangkap EP karena diduga menggelapkan uang setoran umroh,  warga kecamatan Jenggawah, Rp 85 juta. Dia ditangkap menyusul laporan Hengki Sutandoko, setelah gagal berangkat umroh pada 31 Agustus 2021.

AKP Makruf menjelaskan, Korban mendaftar umroh 6 orang dalam satu keluarga,  melalui tersangka EP, Minggu, 09 Februari 2020. 

Tersangka percaya menyetor uang kepada wanita berhijab ini, karena mengaku sebagai agen di PT. Kamilah Wisata Muslim. Setiap orang dikenakan biaya 25 juta rupiah, dan sudah menyetor biaya umroh  Rp.135. Namun beberapa bulan kemudian,  tersangka ini memberitahukan adanya penundaan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Korban yang curiga gelagat wanita ini, melakukan pengecekan ke PT. Kamilah Wisata Muslim, ternyata dana tersebut, tidak disetor secara keseluruhan. Dia hanya menyetor untuk 2 orang saja, Rp 50 juta saja," kata mantan KBO Reskrim Polres Jember ini. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti empat lembar bukti pembayaran umroh, dua ID card PT. Kamilah Wisata muslim, sebuah  stempel palsu beserta bantalan, satu unit Hand phone merek Realme serta  tiga buah ATM BNI Syariah beserta dua buah buku tabungan BNI Syariah. 

Tersangka dijerat dengan pasal 378 subsider pasal 372, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara.