Kasasi Ditolak MA, Habib Rizieq Harus Jalani Hukuman 8 Bulan Penjara

Habib Rizieq Shihab/Net
Habib Rizieq Shihab/Net

Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan bekas petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan. Habib Rizieq Shihab pun harus menjalani masa hukuman 8 bulan penjara.


"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).

Persidangan itu, dipimpin oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Serta panitera pengganti Nurjamal.

Pada kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara. Keputusan ini, juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8).