Polisi Madiun Bekuk Pengedar Narkotika

Rilis anggota Satnarkoba Polres Madiun kota bekuk pengedar narkoba/RMOLJatim
Rilis anggota Satnarkoba Polres Madiun kota bekuk pengedar narkoba/RMOLJatim

Satnarkoba Polres Madiun Kota, membekuk pelaku tindak pidana pengedar Narkotika. Penangkapan dilakukan pada hari kamis (4/11) lalu, saat pelaku melintas di Jalan Tawang Krida, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo.


Kapolres Madiun kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan penangkapan pelaku tindak pidana pengedar narkoba tersebut atas laporan dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh anggotanya.

"Penangkapan pelaku tindak pidana narkoba ini berkat laporan dari masyarakat kemudian anggota kami dari Satnarkoba melakukan lidik hingga  pada hari Kamis lalu, tepatnya tanggal 4 November 2021. saat itu pelaku melintasi di Jalan Tawang Krida," ujar AKBP Dewa Putu Eka Darmawan kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (8/11).

AKBP Dewa Putu Eka Darmawan juga menjelaskan setelah penangkapan dan kemudian digeledah. Pelaku ternyata membawa narkotika golongan satu. Diantaranya Ekstasi, ganja dan sabu-sabtu.

"Setelah ditangkap dan kita geledah di tempat tinggalnya. Pelaku kedapatan membawa dan menyimpan narkotika golongan satu," kata AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Dari tangan Novi alias Kentrung, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pil Ekstasi sebanyak 47 butir, sabu-sabu 588,25 gram dan Ganja seberat 59,38 gram. 

Atas perbuatannya tersebut Kentrung dikenakan pasal 114 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik.

Terpisah, pelaku yang berusia 31 tahun, warga kelurahan Patihan kecamatan Manguharjo kota Madiun, mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Dirinya terpaksa menjadi kurir karena himpitan ekonomi ditambah istrinya baru tiga bulan melahirkan.

"Saya baru pertama ini jadi kurir narkoba, terpaksa mas karena himpitan ekonomi. Butuh biaya istri baru melahirkan," pengakuan tersangka Novi.