Tersangka Kredit Fiktif BNI Syariah Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

Tersangka RDC menggunakan rompi tahanan saat digiring menuju Rutan Cabang Kejati Jatim/Ist
Tersangka RDC menggunakan rompi tahanan saat digiring menuju Rutan Cabang Kejati Jatim/Ist

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim akhirnya melakukan penahanan terhadap RDC, tersangka kredit fiktif dan macet BNI Syariah Cabang Malang. Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 74 Miliar.


Penahanan tersangka RDC ini berdasarkan surat sprint bernomor 1434/M.5/Fd.1/11/2021, tanggal 09 Nopember 2021.

"Tersangka RDC ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim selama 20 hari kedepan," kata Kajati Jatim M. Dhofir didampingi Aspidsus Kejati Jatim, Riono Budisantoso saat konferensi pers secara virtual, Selasa (9/11).

Menurut Dhofir, penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Termasuk untuk menjaga kekhawatiran agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti maupun  mengulangi tindak pidana yang sama. 

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.No.20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP," terangnya.

Dalam kasus ini, lanjut Dhofir, sementara masih menetapkan satu orang tersebut. Meski demikian, kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lainnya.

"Masih kami kembangkan, nanti akan kami kabari updatenya," ujarnya.

Diketahui, Kasus yang ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim ini berasal dari penyelidikan laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari hasil LHP tersebut ditemukan adanya kejanggalan terkait kerjasama pembiayaan chaneling yang dilakukan 

Pusat Koperasi (Puskopsyah) Al Kamil Jatim dengan BNI Syariah tahun 2013. Perjanjian itu tertuang di surat perjanjian kerjasama nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013. Surat perjanjian itu kemudian dijadikan acuan pembiayaan dengan plafon seluruh sebesar Rp 120 miliar. Dengan ketentuan pencairan untuk koperasi primair dengan maksimal Rp 7 miliar 

Setelah dilakukan penyelidikan hingga ke penyidikan, diketahui bahwa tersangka RDC berada dibalik kasus ini. Tersangka juga diketahui membentuk koperasi primair lainnya dengan anggota yang telah direkayasa yang pengurusnya dibawah koordinasi atau ditunjuk oleh RDC dan membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan koperasi primair anggota Puskopsyah sebagai koperasi sekunder sebagai penerima pembiayaan.

Dalam proses pencairan pembiayaan tersebut, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan dan antara bulan Agustus 2013 sampai September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp 157.811.399.395. Dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5)  dengan outstanding Per 30 Desember 2017 sebesar Rp. 74.802.192.616.