Tukar Guling Bermasalah, Pengelolaan PPLI B3 Dawarblandong Terancam Diambil Alih Pusat

Hidayat/RMOLJatim
Hidayat/RMOLJatim

Pengelolaan Pusat Pengolahan Limbah Industri (PPLI)B3 di desa Cendoro Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto terancam diambil alih oleh pemerintah pusat. 


Pasalnya, Pemprov Jatim belum memperoleh izin operasional lantaran tukar guling lahan pengganti pengolahan limbah tersebut bermasalah.

Anggota DPRD Jawa Timur Hidayat menjelaskan, pemerintah pusat masih menunggu berkas tukar guling lahan tersebut diselesaikan.

Sebab, beberapa warga di kabupaten  Bondowoso mengaku merasa belum memperoleh pembayaran ganti rugi lahan pengganti tersebut.

"Laporan yang kami terima izin pengelolaan limbah B3 di dawarblandong itu belum diserahkan ke Pemprov Jawa Timur. Kendalanya adalah karena tukar guling di lahan di Bondowoso dan di dawarblandong itu memang belum clear. Setelah kita gali informasi ternyata di Bondowoso ada yang merasa berhak menerima ternyata tidak menerima ganti rugi," katanya.

Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Mojokerto-Jombang itu berharap agar pemerintah serius untuk menyelesaikan ganti rugi lahan tersebut. 

Pasalnya, pembangunan PPLI dawarblandong sudah berlangsung selama 2 tahun itu selama ini belum ada progress signifikan yang menunjukkan tanda-tanda pengelolaan limbah tersebut akan segera dibangun.

Hidayat khawatir kalau Pemprov Jatim belum menyelesaikan tukar guling tersebut maka pengelolaan PPLI Dawarblandong terancam akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

"Sehingga Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Timur diperintahkan oleh pemerintah pusat untuk menyelesaikan ini. Selama ini selama ini belum clear maka pengelolaan limbah B3 tidak akan diserahkan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur," tandasnya.

Dari pantauan DPRD Jawa Timur beberapa waktu lalu, proses pembangunan PPLI Dawarblandong sendiri sudah mulai dilakukan. Saat ini tanah seluas 5 hektar telah dikeruk sedalam 8 meter. DPRD Jawa Timur mendesak agar pembangunan lahan tersebut segera dikebut mengingat saat ini terjadi musim penghujan.

Untuk diketahui, target beroperasi PPLI B3 Dawarblandong sendiri sudah molor hampir dua tahun. Awalnya, Pemprov Jatim menargetkan PPLI B3 tahap pertama di Mojokerto bisa dioperasikan akhir 2019. 

Pada tahap awal ini, lahan yang ditempati seluas 5 hektare dengan nilai investasi Rp 105 miliar.

Rencananya, PPLI B3 di Desa Cendoro akan dibangun secara bertahap hingga mencakup wilayah seluas 50 hektare.

Selain limbah B3, fasilitas ini juga mengolah sampah rumah tangga. Pemprov Jatim menugaskan BUMD PT Jatim Grha Utama (JGU) untuk membangun dan mengoperasionalkan PPLI B3 tersebut.

Pembangunan tahap pertama PPLI B3 tahun ini baru akan mencakup lahan seluas 5 hektare milik Perhutani. Lahan tersebut dilakukan tukar guling oleh Pemprov Jatim. PT JGU telah mengantongi izin pemanfaatan lahan hutan jati tersebut.