Lambat di Penyidik, Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Kembali Masuk Kejati Jatim

Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman/Net
Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman/Net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menerima berkas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa SPI di Kota Batu dari Penyidik Polda Jatim.


Berkas perkara tersebut sempat 'ngendon' selama 2 bulan di penyidik sejak dinyatakan belum lengkap (P18) oleh jaksa peneliti pada pada 23 september 2021 dan pada 30 September 2021, berkas perkara di kembalikan ke penyidik untuk di lengkapi (P-19).

"Setelah kurang lebih 2 bulan berkas perkara di kembalikan ke penyidik, dan pada hari Senin tanggal 6 desember 2021 JPU Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara SPI," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (15/12).

Terhadap berkas tersebut, masih Fathur Rohman, JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah petunjuk P18 atau P21 telah di penuhi oleh penyidik atau belum.

"Kalau dinyatakan sudah lengkap maka akan diproses lanjutannya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tapi jika belum lengkap, tentunya akan dikembalikan lagi ke penyidik," tandasnya.

Seperti diketahui, pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu ini bermula dari pelaporan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA mendampingi terduga korban melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan JE pemilik Sekolah SPI Kota Batu, di Markas Polda Jatim pada 29 Mei 2021 lalu.

Ketua Komnas PA itu mengklaim, dia mengantongi pengakuan belasan siswa lain. Tidak hanya korban kekerasan seksual, para siswa itu disebut juga mengalami kekerasan verbal dan eksploitasi ekonomi.

Kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan verbal, dan eksploitasi ekonomi terhadap anak di Sekolah SPI itu terus bergulir sampai polisi menetapkan JE jadi tersangka pada 5 Agustus lalu.

Semua berkas lantas diserahkan kepada Kejati Jatim pada 17 September lalu, tapi oleh Kejati Jatim berkas itu dikembalikan dianggap alat buktinya tidak lengkap.