Sebagai wakil rakyat, DPR RI diminta menyerap aspirasi terkait revisi aturan presidential threshold 20 persen yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu menjadi nol persen.
- Matinya Presidential Threshold
- Jika Gugatan Presidential Threshold LaNyalla Ditolak, Lieus Sungkharisma Sepakat MK Dibubarkan
- Parpol Berani Gugat PT 20 Persen Bakal Banjir Dukungan Publik
Ketua Umum Koalisi Peduli Indonesia (KPI), Alim Bara pun menilai pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang menyebut ambang batas pencalonan presiden 20 persen sudah final sama saja menutup ruang demokrasi rakyat.
"Apa yang disampaikan Ketua DPR RI itu sama saja menutup ruang demokrasi rakyat yang menginginkan perubahan pemimpin lebih baik," kata Alim Bara, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/12).
Apalagi, ketentuan PT 20 persen dalam sepekan ini sudah beberapa kali digugat berbagai elemen masyarakat.
Menurut KPI, PT nol persen merupakan wujud demokrasi sesungguhnya karena memberi pintu bagi sosok calon pemimpin potensial untuk ikut bertarung dalam pemilihan presiden.
Oleh sebab itu, KPI memastikan akan terus berjuang mengampanyekan presidential threshold nol persen bersama gerakan rakyat, mahasiswa, buruh, dan semua elemen demokrasi.
"Kita bersuara turun ke jalan dan berkampanye di media sosial dan di daerah masing-masing. Mari sama-sama kita gugat ke MK dan mendesak DPR RI segera merevisi UU Pemilu," tandasnya.
- Pilpres 2024 Kemungkinan Dua Putaran, Paslon 1 dan 3 Berpeluang Koalisi
- Puan Maharani Buka Rapat Paripurna ke-10, Ini yang Dibahas
- Kritikan Ganjar ke Pemerintahan Jokowi bukan Instruksi PDIP