Sepanjang 2021, Kejari Bondowoso Telah Tangani Ratusan Kasus Diantaranya Korupsi

Kejari Bondowoso saat lakukan jumpa pers/RMOLJatim
Kejari Bondowoso saat lakukan jumpa pers/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah menangani ratusan kasus sepanjang tahun 2021 ini. 


Dalam ratusan kasus tersebut, di antara adalah kasus korupsi yang diklaim sudah menyentuh nominal Rp 3 miliar yang telah ditangani Kejari Bondowoso.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Asis Widarto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Wahyu menerangkan, empat kasus yang telah ditangani itu menyebabkan kerugian negara hingga total mencapai Rp 3 miliar lebih. 

Pertama kasus korupsi yang dibongkar bersama Polisi. Yakni korupsi hibah dari Departemen Sosial berupa program Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,879 miliar. 

"Untuk saat ini kasus korupsi pokmas yang terbesar yang telah kami tangani," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (29/12).

Kemudian ada juga korupsi dana desa yang terjadi di Desa Sempol, Kecamatan Ijen. Tersangka yang merupakan kepala desanya, berinisial H, disebut korupsi anggaran hingga Rp 828 juta. Dalam penyalahgunaan anggaran BUMDES, dan pembangunan fisik. 

Selanjutnya kasus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bondowoso Gemilang yang kini telah menetapkan sejumlah tersangka yang menyebabkan kerugian Rp 477 juta. Seorang di antaranya telah divonis. 

"Terdakwa terpidana tak sanggup untuk membayar. Dan kita sudah melakukan hasil tracing, dan memang ternyata yang bersangkutan tidak mampu membayar," katanya. 

Ia menerangkan, dari kasus-kasus tersebut para tersangka ada yang telah inkrah, dan ada juga yang sedang banding.

Disebutnya, bahwa jika berbicara potensi korupsi sebenarnya hampir setiap lini bisa menimbulkan korupsi. Artinya tak hanya dari dana desa (DD) saja melainkan semua bisa perlu diwaspadai. 

"Jadi kalau menurut saya bisa, DD, hibah. Jadi saya katakan hampir di setiap lini," ujarnya. 

Melihat ini, Kejaksaan Negeri Bondowoso tampaknya juga membuat program khusus berupa Jaga Desa. 

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Sucipto, agar bisa melakukan antisipasi penggunaan anggaran yang melanggar hukum.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan kembali turun ke tiap desa untuk lakukan pembinaan terkait pengelolaan DD/ADD supaya tidak menabrak aturan yang berlaku. 

Terlebih, saat ini ada 171 kepala desa yang baru dilantik hasil Pilkades serentak pada 16 Desember 2021 kemarin. 

"Bahwa kita juga akan turun ke desa. Karena ini menjelang Pilkades yang baru ini pembinaan terkait pengggunaan dan pengelolaan DD/ADD supaya mereka tak salah langkah," pungkasnya.