Kabupaten Probolinggo Tunda Pilkades di Dua Desa

Ratusan warga Randuputih saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Dringu/RMOLJatim
Ratusan warga Randuputih saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Dringu/RMOLJatim

Dua desa di Kabupaten Probolinggo ditunda pemilihan kepala desanya. Dua desa itu adalah Desa Randuputih Kecamatan Dringu dan Desa Kerpangan Kecamatan Leces.


Ditundanya Pilkades di desa Kerpangan, lantaran calon tetap kepala desa dengan nomor urut 1 atas nama Samsi, meninggal dunia.

"Calon Kades Kerpangan terdapat dua calon tetap. Nomor urut 1 atas nama Samsi (almarhum) dan nomor urut 2 atas nama Misnanto (calon incumbent dua periode)," jelas Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (1/01).

Menurut Ugas, calon Kades yang berhalangan tetap atau meninggal, maka merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo, nomor 01 tahun 2021 pasal 30 ayat 6 menjelaskan, dalam hal hanya terdapat dua (2) calon kepala desa dan satu (1) orang calon berhalangan tetap, maka bupati menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan batas waktu yang di tetapkan kemudian.

Sementara itu, ditundanya Pilkades Desa Randuputih Kecamatan Dringu, masih kata Ugas, karena banyaknya pertimbangan. Apalagi, berdasarkan rekomendasi Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten (Pankab).

"Rekomendasi itu disetujui oleh Bapak Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko serta di sepakati oleh Forkopimda Kabupaten Probolinggo," sebutnya.

Alasannya, ditunda Pilkades tersebut karena pada 24 Desember 2021 semua bakal calon kepala desa memilih untuk mengundurkan diri dengan bermaterai.

"24 Desember 2021 setelah pengunduran diri, semua bakal calon kemudian panlih mengadakan rapat pleno dan hasilnya diumumkan ke masyarakat bahwa bakal calon sudah nihil (tidak ada) sesuai berita acara nomor 04 Tahun 2021," tegasnya.

Sehingga, pada 26 Desember 2021, para Penitia Pemilihan Kepala Desa di desa tersebut, memilih untuk mengundurkan diri dengan bermaterai.

"Dengan tidak adanya bakal calon (Nihil) termasuk Panlihnya maka tidak diperlukan lagi untuk membentuk Panlih baru," ungkap dia.

Perlu diketahui, Pilkades serentak tahap II Kabupaten Probolinggo, akan dilakukan pada 17 Februari 2022 dan diikuti oleh 253 desa. 

"Karena yang ditunda ada dua desa. Sehingga Pilkades tahap II ini diikuti oleh 251 desa," pungkasnya.