Terindikasi Selewengkan Anggaran, Bupati Gresik Pecat Jajaran Direksi Perumda Giri Tirta

Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani bersama mantan Dirut Perumda Giri Tirta/Ist
Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani bersama mantan Dirut Perumda Giri Tirta/Ist

Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani memberhentikan Siti Aminatus Zariyah dari jabatannya sebagai Direktur Utama beserta jajaran direksi lainnya yang ada di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta.


Pemecatan terhadap keduanya diduga terkait adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran penyertaan modal Perumda Tirta Giri senilai Rp 25 miliar dari tahun 2019-2020 saat pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melakukan audit keuangan.

Menurut Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik, dalam laporan hasil audit tertentu terkait penyertaan modal pada Perumda (PDAM) Gresik nomor: X.700/158/437.72/2021 tanggal 22 Oktober 2021 yang telah dilakukan oleh Inspektorat Pemkab Gresik. 

Menyimpulkan adanya penyertaan pemanfaatan modal dari Pemkab Gresik kepada PDAM Giri Tirta pada tahun 2019, penggunaannya di luar peruntukannya sehingga ada indikasi penyimpangan anggaran.

"Iya, benar. Saya lakukan evaluasi. Semuanya (jajaran direksi Perumda Giri Tirta) hingga Dewas (Dewan Pengawas) diganti," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (3/1).

Keputusan itu, lanjut Gus Yani, merupakan hasil audit keuangan dan teknik. "Padahal Perumda Giri Tirta telah memperoleh dana penyertaan modal dari pemerintah pada 2019 sebesar Rp 25 miliar. Namun pengunaannya diduga tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya,” ungkapnya.

Akibat dari hal tersebut, imbuh Gus Yani, target pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat tidak bisa terpenuhi dengan baik. 

“PDAM atau Perumda Giri Tirta dibangun ini tujuan utamanya agar masyarakat Gresik, bisa memperoleh layanan air bersih. Kok mala tidak melaksanakan perencanaan yang seharusnya dilakukan," tandasnya.

Surat keputusan pemberhentian para petinggi di perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama PDAM (perusahaan air minum daerah) itu, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021.

Selanjutnya, Gus Yani mengangkat Gunawan Setyadi, Asisten II Pemkab Gresik sebagai Plt Direktur Utama (Dirut) Perumda Giri Tirta, Widjajani Lestari, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik sebagai Plt Direktur Umum (Dirum) Perumda Giri Tirta dan Kepala Cabang (Kancab) Perumda Giri Tirta Kecamatan Gresik Patris Edhi Susanto sebagai Plt Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Giri Tirta Gresik.