Indeks SPBE Pemkot Kediri Masuk Peringkat 10 Besar di Jawa Timur

Apip Permana, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri/Ist
Apip Permana, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri/Ist

Pemerintah Kota Kediri kembali meraih prestasi pada hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2021 dengan capaian angka 3,06 atau masuk kategori Baik dan peringkat 8 se-Jawa Timur. 


Evaluasi SPBE dilakukan guna mengukur sejauh mana perkembangan penerapan SPBE di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi SPBE setiap tahunnya.

Menurut hasil evaluasi SPBE tahun 2021, keunggulan implementasi SPBE yang dimiliki Pemkot Kediri adalah pada penerapan aspek kebijakan internal tata kelola SPBE, aspek perencanaan strategis SPBE, aspek TIK, aspek layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, dan aspek layanan publik berbasis elektronik. 

Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mengapresiasi capaian tersebut dan menghimbau kepada seluruh OPD untuk memperkuat sinergitas khususnya dalam mewujudkan digitalisasi  layanan pada masing-masing OPD sehingga capaian indeks SPBE kedepan dapat terus meningkat. 

"Ini merupakan capaian yang baik. Selama ini sinergitas antar-OPD sudah terjalin dengan baik, salah satunya melalui kegiatan Rakor dalam upaya pengembangan dan optimalisasi layanan SPBE di lingkungan Pemkot Kediri. Jadi capaian indeks SPBE ini merupakan tanggungjawab semua OPD,” kata Apip kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (15/1). 

“Saat ini Pemkot Kediri telah getol menerapkan digitalisasi pada semua lini layanan yang ada di Kota Kediri. Sudah ada e-planning, e-budgeting, e-kinerja, e-surat dan masih banyak layanan-layanan berbasis elektronik lainnya” imbuhnya.

Hasil evaluasi SPBE ini diperoleh setelah melalui beberapa tahapan, yaitu tahapan verifikasi, klarifikasi, dan validasi dokumen pendukung. Selanjutnya, Hasil Evaluasi SPBE ini dapat digunakan  sebagai pedoman arah kebijakan dalam penyelenggaraan SPBE yang terpadu sehingga dapat menghasilkan SPBE yang berkualitas, terintegrasi, berkesinambungan serta dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.