Kejar Pendapatan Daerah, Pemkab Madiun Tagih Wajib Pajak dengan Door To Door

Kegiatan Tim Bapenda kabupaten Madiun dalam door to door penagihan ke WP / RMOLJatim
Kegiatan Tim Bapenda kabupaten Madiun dalam door to door penagihan ke WP / RMOLJatim

Badan Pendapatan Kabupaten Madiun melanjutkan program Door to door penagihan langsung ke wajib pajak sampai April 2022 mendatang.


‘’Program baru, penagihan langsung ke WP (wajib pajak)door-to-door dilanjutkan sampai april,’’ kata Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/2).

Program ini diberlakukan kepada WP yang memiliki tunggakan PBB-P2. Baik piutang tahun ini maupun sebelumnya. Tujuannya, memaksimalkan capaian PBB-P2 untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‘’Segala sesuatu terkait penagihan door-to-door sudah disiapkan. Tinggal eksekusi tahun depan bersama tim dari sejumlah instansi terkait,’’ ujarnya.

Sekedar diketahui, Tak hanya PBB-P2 tahun ini, piutang sejak 2013 juga bakal ditindaklanjuti dengan program door-to-door. Tim penagihan bakal mengetuk pintu rumah WP yang masih punya tunggakan PBB-P2. Sementara jumlah piutang PBB-P2 2013 sampai 2020 sekitar Rp 7 miliar.

‘’Sesuai ketentuan yang berlaku, denda untuk tunggakan lama dihitung per jatuh tempo dan maksimal 48 persen,’’ ungkapnya sembari menyebut dalam program door-to-door nanti juga dilakukan verifikasi dan validasi maupun pemutakhiran dan penilaian perihal PBB-P2.