Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang memberi syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 57 tahun, tidak adil dan tidak logis.
- Menaker Ida Fauziyah Resmi Kembalikan Aturan Pencairan JHT, Begini Penjelasannya
- Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, bank bjb Kolaborasi dengan Taspen
- Tak Kunjung Cabut Permenaker JHT, Jumhur ‘Semprot’ Ida Fauziyah
“JHT menjadi concern saya. Mereka (pekerja/buruh) merasa diperlakukan dengan tidak adil. Saya sepakat bahwa apa yang terjadi ini terkait dengan JHT adalah sesuatu hal yang tidak adil dan tidak logis,” tegas AHY kepada wartawan, Senin (21/2).
Oleh karena itu, AHY menegaskan Partai Demokrat sebagai penyambung lidah rakyat, baik melalui jalur legislatif di tingkat pusat maupun daerah, akan mengupayakannya kebijakan JHT tidak menyusahkan rakyat.
"Kami sangat bersyukur ada Mas Emil (Dardak) sebagai salah satu pemimpin eksekutif di tingkat provinsi bersama Ibu Khofifah, mudah-mudahan kami bisa bersinergi untuk memperjuangkan suara dan aspirasi dari para serikat pekerja ini," tuturnya.
AHY juga memerintahkan anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI dalam hal ini Komisi yang bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan keberatan para buruh ini dan meminta Menaker Ida Fauziyah untuk mencabut peraturan menteri tersebut.
- Jelang Pilkada Jombang 2024, DPC Demokrat dan Gerindra Intensif Jalin Komunikasi Politik
- Sambut Kedatangan Menteri AHY di Bandara Juanda, Dokter Agung Berikan Batik Tulis Motif Burung Hong
- Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Rumah Peribadatan, Pj. Gubernur Adhy Sebut Langkah Strategis untuk Berikan Kepastian Hukum