Aplikasi Tilik Desa di Jember Belum Dimanfaatkan Maksimal

Ketua Pengadilan Negeri Jember, saat berdiskusi dengan hakim, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan/Ist
Ketua Pengadilan Negeri Jember, saat berdiskusi dengan hakim, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan/Ist

Upaya Pengadilan Negeri Jember melakukan inovasi layanan hukum kepada masyarakat melalui aplikasi Tilik Desa, masih belum dimanfaatkan secara maksimal. Padahal dengan layanan tersebut, masyarakat desa tidak repot-repot datang ke pengadilan karena bisa dilayani dari kantor desa masing-masing.


Salah satu penyebabnya adalah  keterbatasan pengetahuan masyarakat maupun sarana prasarana yang dimiliki masyarakat desa. 

Demikian diungkapkan Juru bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmojo usai diskusi intern para hakim di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (1/3).

Diketahui, Tilik Desa (Terintergrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa) adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan, inovasi layanan dan media informasi dalam satu aplikasi dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas 1 A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

"Aplikasi-aplikasi tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat di pedesaan," ucap Sigit dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Oleh karena itu, lanjut dia, aplikasi Tilik Desa disusun sebagai penjabaran, penjelasan secara terperinci dan sederhana tentang bagaimana penggunaan aplikasi E-raterang, bagaimana langkah-langkah pengajuan perkara melalui E-court plus, bagaimana konsultasi hukum melalui Posbakum Online serta dilaksanakannya sidang permohonan secara telekonferen.

Dalam pelaksanaannya, tim Tilik Desa telah melakukan pendampingan kepada para perangkat desa bahkan telah dibuka komunikasi secara langsung kepada petugas PTSP secara online sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi baik mengenai persyaratan maupun tahapan persidangan perkara. Kemudian dibuka persidangan permohonan secara telekonference dalam sidang permohonan dalam perkara-perkara tertentu.  

Dalam pelaksanaan sidang telekonference ini, hakim tetap bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jember. Sedangkan pemohon maupun saksi-saksi berada di kantor balai desa tempat pemohon atau tempat yang telah ditentukan. Dengan model persidangan seperti ini, maka dapat membantu masyarakat baik dari sisi biaya dan waktu dikarenakan jarak yang jauh antara tempat tinggal pemohon dan kantor Pengadilan Negeri Jember.

Dijelaskan Sigit, Kabupaten Jember memiliki luas wilayah 3.293,34 km persegi terdiri dari 31 kecamatan, 22 kelurahan dan 226 desa. Hal tersebut merupakan tantangan bagi Pengadilan Negeri Jember dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jember.

Sebelumnya,  Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang Pengadilan Negeri Jember, merancang inovasi Tilik Desa. Dalam pelaksanaannya menjalin sinergisitas bersama Pemerintah Daerah cq Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kantor Pos Cabang Jember, Posbakum Universitas Jember serta didukung Fakultas Hukum, Fakultas Psikologi dan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Muhammadiyah Jember.

Aplikasi tersebut, sebelumnya dilaunching pengadilan negeri Jember bersama Pemkab Jember, di kampus Universitas Negeri Jember (Unej).