Sidang Ketiga, Kuasa Hukum Pendiri JEP Sebut Tiga Kali Catat Perbedaan Keterangan Saksi

Tim Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang bersama rekannya saat Berikan keterangan kepada awak media/RMOLJatim
Tim Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang bersama rekannya saat Berikan keterangan kepada awak media/RMOLJatim

Sidang ketiga pendiri Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JEP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Kota Malang, Rabu (16/3)


Dalam sidang lanjutan itu disebut oleh Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang, bahwa saksi selalu tidak konsisten. Bahkan ia mencatat  tiga kali terjadi perbedaan dan keterangan selalu berubah-ubah. 

"Saksi selalu tidak konsisten dalam menyampaikan keterangannya. Di mana setiap ada pertanyaan-pertanyaan yang kita kaitkan dengan keterangan saksi lain atau BAP tidak sama. Bahkan kami tadi sempat menegaskan di dalam persidangan, bahwa kami sudah tiga kali mencatat terjadi perbedaan dan berubah-ubah keterangannya. Jadi apa yang dia terangkan di bawah sumpah, itu berbeda-beda," ujarnya. 

Lebih jauh, Jeffri Simatupang mengatakan, pihaknya sudah menghimbau, para saksi dalam memberikan keterangan harus sebenar-benarnya. 

"Tadi, kami cuma mengingatkan, setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan selalu di bawah sumpah, maka kami mengimbau untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya. Kalau untuk isi persidangan kami tidak akan buka. Yang penting kita sampaikan bahwa kondisinya tadi begitu. Telah terjadi ketidak konsistenan antara keterangan saksi-saksi," tandasnya. 

Selain itu, Jeffri Simatupang menegaskan, bahwa dalam setiap kesaksian itu hanya satu korban. Tidak lebih dari satu korban. 

"Itu harus kami tekankan. Karena isu yang beredar itu seolah-olah banyak. Dan korban ini juga harus dibuktikan, benar korban atau tidak. Sampai hari ini yang diduga hanya satu korban. Keterangan saksi di BAP dengan di persidangan selalu berbeda-beda. Baik mengenai waktu, peristiwa, mengenai perbuatan-perbuatan," tuturnya. 

Terakhir, ia menyampaikan, pihaknya akan selalu kooperatif untuk mengikuti sidang. 

"Kami tim kuasa hukum selalu melihat fakta. Bahwa sampai hari ini kami belum menemukan fakta apapun, yang menerangkan terdakwa atau klien kami melakukan perbuatan yang sebagaimana didakwakan. Tidak ada satu saksi pun yang melihat, mendengar atau mengalami secara langsung. Maka sampai hari ini kami masih yakin bahwa perbuatan tersebut tidak ada, " paparnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edy Sutomo menerangkan, sidang ke tiga berjalan dengan lancar. Untuk saksi yang dihadirkan dua orang, yaitu saksi berinisial G dan W. 

"Sidang berjalan lancar. Dalam sidang ketiga kali ini para saksi sudah memberikan keterangan dengan baik," jelasnya. 

Disinggung mengenai keterangan para saksi tidak konsistenan seperti disebutkan Kuasa Hukum JEP. Edy Sutomo mengatakan tidak tahu.

"Mengenai itu tidak tahu. Dan itu tidak bisa disebutkan, karena sidang ini adalah sidang tertutup," pungkasnya.