Komite Anti Penista Agama (Kopenima) mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur untuk menegur dan menghentikan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan hijab syar'i yang dilakukan SDS dan JL, pelapor kasus kekerasan seksual pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
- Bos Sekolah SPI Divonis 12 Tahun Penjara
- Kuasa Hukum JEP Bos Sekolah SPI Kota Batu Pertanyakan Hasil Keputusan Penetapan Penahanan dari Majelis Hakim
- Lanjutan Kasus Pendiri SPI, Kuasa Hukum JEP Sebut Tidak Ada Pembuktian Bersalah Terhadap Kliennya
Baca Juga
Hal ini disampaikan Kopenima saat menggelar konferensi pers di gedung Astranawa, Selasa (6/9).
- Hasil Investigasi MUI Kabupaten Probolinggo Soal Kyai Hamili Santrinya, Terungkap
- IDF MUI Gandeng Baznas Salurkan Dana Sedekah Konsumen Alfamidi
- BPKH dan MUI Luncurkan Buku Saku HAJI
Baca Juga