GNPF-Ulama Resmi Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

Pendeta Saifuddin Ibrahim/Net
Pendeta Saifuddin Ibrahim/Net

Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/3). Saifuddin dilaporkan buntut dari pernyataannya meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghapus 300 Ayat Al Quran.


Pihak yang melaporkan  adalah, Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama), Ustaz Yusuf Martak.

"Pada hari ini sekitar jam 11.00 saya telah melaporkan si penista dan penoda agama, seorang pendeta biangnya pemicu keributan dan kegaduhan," ujar Yusuf Martak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/3) malam.

Dalam pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang diunggah di akun YouTube Saifuddin Ibrahim, dianggap penuh kebencian karena meminta Kemenag agar menghapus 300 Ayat Al Quran.

"Tanda orang sudah kehilangan akal kesantunannya, apalagi pakai predikat pendeta. Alhamdulillah laporan diterima dengan nomor laporan STTL/079/III/2022/Bareskrim. Kita berikan apresiasi pada pihak Polri yang telah memproses perlakuan penistaan dan penodaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim," pungkas Yusuf.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima redaksi, Saifuddin Ibrahim dilaporkan terkait peristiwa tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 a KUHP.