Lanjutan Kasus Pendiri SPI, Kuasa Hukum JEP Sebut Tidak Ada Pembuktian Bersalah Terhadap Kliennya

Dua kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang dan Ditho Sitompul di PN Kelas I A Malang/RMOLJatim
Dua kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang dan Ditho Sitompul di PN Kelas I A Malang/RMOLJatim

Sidang kasus dugaan kekerasan seksual pendiri Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Kota Malang, Rabu (23/3).


Dalam sidang keempat, Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang mengatakan, bahwa sampai hari ini tidak ada fakta satupun yang mengarah kalau kliennya itu telah bersalah. 

"Tidak ada satupun pembuktian dari dakwaan. Maka kami masih yakin bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan," ujarnya kepada awak media usai sidang digelar. 

Selain itu, Ditho Sitompul yang juga Kuasa Hukumnya terdakwa JEP menyampaikan, bahwa keterangan saksi banyak ketidaksesuaian dan semua saling bertolak belakang.

"Keterangannya (saksi) banyak ketidaksesuaian dan semua keterangan itu saling bertolak belakang. Misalnya, saksi satu mengatakan bahwa saat itu dia ada di sana, saksi yang lain mengatakan dia tidak ada di sana," ujarnya. 

Kehadiran dua orang saksi pada sidang ini, lanjut Ditho, pernah menjadi murid di Sekolah SPI. Akan tetapi, apakah kedua saksi tersebut merupakan teman korban atau saksi korban tidak diketahuinya. 

"Yang pasti mereka bersama-sama tinggal di satu rumah saat di Bali itu," tuturnya. 

Disinggung mengenai pernyataan Komnas Perlindungan Anak (PA), bahwa pihak penasihat hukum terdakwa JEP memberikan pertanyaan yang menyudutkan terhadap korban di dalam persidangan, Ditho Sitompul menjawab bahwa pihaknya tidak tahu. 

"Silahkan tanya ke Komnas PA, pertanyaan mana yang menyudutkan. Kami tidak tahu, kok bisa keluar pertanyaan seperti itu. Padahal sidang ini tertutup. Sejak dari awal teman-teman media tidak pernah kami beberkan pertanyaan itu apa isinya. Karena kami sangat menghormati persidangan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Batu Yogi Sudarsono menerangkan, bahwa dalam sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi. 

"Dalam sidang hari ini, kami hadirkan dua saksi. Diantaranya adalah saksi berinisial TES dan IWK. Hubungan terhadap saksi korban ini, keduanya merupakan rekan kerja," ujarnya kepada awak media.

Masih di tempat yang sama, Pelaksana Harian (PLH) Panitera, Mohan Ayusta Wijaya telah menyampaikan, untuk sidang pekan depan, masih tetap menghadirkan saksi dari JPU.