Pengamat: Elite Jangan Halalkan Segala, Penundaan Pemilu 2024 Ciderai Konstitusi dan Rakyat

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin/Net
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin/Net

Konstitusi sudah secara jelas melarang perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.


Oleh karenanya, para elite diminta untuk tidak menghalalkan segala cara untuk menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin. Menurut Ujang, selain itu menciderai konstitusi UUD 1945 dan demokrasi, penundaan Pemilu 2024 juga bisa membuat rakyat Indonesia bereaksi.

"Janganlah para elite politik di negeri ini halalkan semua cara untuk terealisasinya wacana tunda Pemilu 2024. Tak bagus, itu ciderai konstitusi dan rakyat," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Sabtu (26/3).

Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai, wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden sudah ditolak oleh mayoritas masyarakat sebagaimana hasil survei nasional di sejumlah lembaga.

"Jadi sudahlah, para elite politik itu harusnya jangan memaksakan diri untuk melawan kehendak rakyat," katanya.

Lebih lanjut, Ujang menyarankan kepada para elite politik untuk tidak mengutak-atik konstitusi UUD 1945 hanya untuk melanggengkan kekuasaan semata.

"Karena amandemen UUD 1945 itu bisa membuka kotak Pandora, apalagi tidak ada yang bisa pastikan Pasal yang diamandemen soal penambahan masa jabatan presiden?" tandasnya.