Terjerat Korupsi, Mantan Kades Kwadungan Ngawi Ditahan

PJ mantan Kades Kwadungan ditahan di Mapolres Ngawi
PJ mantan Kades Kwadungan ditahan di Mapolres Ngawi

Seorang mantan kepala desa di Ngawi, Jawa Timur ditahan aparat kepolisian setelah didakwa melakukan dugaan korupsi ketika menjabat.


Sebut saja PJ, pria paruh baya berumur 56 tahun yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kwadungan masuk Kecamatan Kwadungan terpaksa ditahan oleh Tipidkor Satreskrim Polres Ngawi pada Senin, (13/6), kemarin.

Disebutkan, dalam kasus ini PJ didakwa telah menyalahgunakan kewenanganya ketika menjabat sebagai kepala desa. 

Antara lain dianggap bersalah dalam mengelola keuangan desa dalam APBDes 2016 lalu bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). 

Selain itu, disinyalir melakukan kesalahan dalam mengelola APBDes mulai tahun 2011 hingga 2018 dari pos Pendapatan Asli Desa (PADes). 

Sehingga dengan kebijakan yang dibuat PJ ketika menjabat bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Selain itu didakwa melanggar UURI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan UURI Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara serta UURI Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.

"Iya benar yang bersangkutan sudah ditahan mulai kemarin itu. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses selanjutnya," terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa, (14/6).

Dalam kasus yang menjerat PJ ini sesuai pemeriksaan PKKN dan APIP Kabupaten Ngawi menimbulkan kerugian negara senilai Rp 301 juta lebih. Mendasar kasus diatas akhirnya PJ dijerat Pasal 2 Ayat (1) Sub. Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.