Terjerat Korupsi, Kasus Mantan Kades Kwadungan Segera Disidangkan

Pujianto, mantan Kades Kwadungan di periksa Kejari Ngawi
Pujianto, mantan Kades Kwadungan di periksa Kejari Ngawi

Pujianto pria 56 tahun, yang juga mantan Kepala Desa/Kecamatan Kwadungan, Ngawi, akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Kepastian itu setelah penyidik Polres Ngawi merampungkan berkas perkara dugaan penyimpangan APBDes Tahun Anggaran 2016.

Kasi Intelijen Kejari Ngawi Afiful Barir mengatakan, berkas perkara Pujianto telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dari Polres Ngawi perkara tipikor atas nama tersangka bernama Pujianto," kata Afiful Barir dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at, (24/6).

Seperti diketahui, Pujianto yang menjabat Kades Kwadungan periode 2013-2019 tersebut diduga melakukan tindak korupsi

APBDes 2016 yang bersumber dana dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) berupa sewa tanah kas desa pada Tahun 2011 sampai dengan 2018.

Modusnya, tersangka menyewakan tanah kas desa, namun hasilnya tidak dimasukan dalam laporan PADes dan justru digunakan secara pribadi yang bersangkutan. Dengan kasusnya itu total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 301 juta.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.