Melalui OSS Ijin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Dipermudah, Begini Teknisnya

Dinas Koperasi dan UKM Ngawi melakukan sosialisasi ijin usaha simpan pinjam
Dinas Koperasi dan UKM Ngawi melakukan sosialisasi ijin usaha simpan pinjam

Pengurusan ijin usaha simpan pinjam koperasi sekarang ini ada terobosan baru yang bisa dilakukan. Antara lain, dapat dilakukan melalui online single submission (OSS). Dimana sistim ini bagian dari terobosan untuk mempermudah bagi pelaku usaha untuk memiliki legalitas berupa izin usaha.


Dan tidak terkecuali bagi lembaga yaitu koperasi, baik itu izin usaha maupun izin operasional agar nantinya kegiatan usaha yang dikelola oleh koperasi menjadi legal.

"Untuk pelaku usaha simpan pinjam kita fasilitasi apabila mereka belum memahami cara mengakses OSS ini. Pastinya dengan terobosan ini mempermudah usaha simpan pinjam memperoleh legalitas," terang Agus Dwi Narimo Kabid SDM Dinas Koperasi dan UKM Ngawi, Kamis, (16/6).

Dengan dasar itu lanjut Agus dikutip kantor berita RMOL Jatim, sosialiasi yang digelar pihaknya melibatkan insan perkoperasian di Ngawi agar mendapatkan wawasan secara utuh untuk pemenuhan ijin usaha simpan pinjam. 

Sehingga setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik maka ijin usaha simpan pinjam koperasi harus dikeluarkan oleh lembaga yang dibentuk pemerintah yaitu OSS.

"Bagi koperasi yang belum memiliki ijin usaha khususnya ijin usaha simpan pinjam, maupun mengalami kendala mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat dikomunikasikan dengan kami," tuntas Agus Dwi Narimo.