IPPNU Bersama Kader Seluruh Indonesia Siap Kawal Implementasi UU TPKS

Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh DPR RI disambut positif oleh banyak kalangan, terutama kaum perempuan.


Kini yang ditunggu adalah apa yang dilakukan pemerintah sebagai implementasi UU tersebut.

Karena itulah, Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) mengajak seluruh pelajar putri untuk mengawal implementasi UU TPKS yang telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV, Selasa (12/4).

"IPPNU menyambut dengan sukacita pengesahan UU TPKS dan siap mengawal implementasinya bersama kader-kader IPPNU di seluruh Indonesia," ujar Ketua Umum PP IPPNU, Nurul Hidayatul Ummah, melalui keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/4).

Menurut Nurul, maraknya kasus kekerasan seksual terutama di dunia pendidikan, ikut mendorong pentingnya peran IPPNU sebagai salah satu organisasi pelajar dalam mengawal isu-isu tentang perempuan, dan anak khususnya tentang kekerasan seksual.

Sebagai aksi nyata dalam memerangi tindak kekerasan seksual, PP IPPNU pun kerap melakukan kegiatan edukasi pencegahan kekerasan seksual kepada para kadernya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Nurul menekankan, perempuan dan anak perlu dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Terlebih lagi sistem hukum Indonesia yang belum secara sistematis dan menyeluruh mampu mencegah, melindungi, memulihkan, dan memberikan akses pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual.

Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Konseling Pelajar Putri (LKPP) PP IPPNU, Nur Wedia Devi Rahmawati. Menurut Nur Wedia, IPPNU sebagai organisasi pelajar putri, turut aktif menyuarakan ruang belajar aman bagi pelajar dan santri.

Oleh karena itu, lahirnya UU TPKS yang telah diupayakan sejak sekitar 10 tahun terakhir menjadi angin segar dalam menciptakan ruang belajar yang benar-benar aman bagi pelajar maupun santri.

"IPPNU akan senantiasa berkomitmen mengawal implementasi UU TPKS agar berjalan dengan tepat," pungkas Nur Wedia.