Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menilai bahwa penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran partai politik peserta pemilu adalah legal.
- Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Oleh KPU, Gus Fawait: Kami Bangga, Jatim Basis 02
- Kalau Terjadi Anomali Hitung Cepat Dengan Real Count KPU, Kenapa Hanya Terjadi Pada PSI?
- Sirekap KPU Bermasalah, Aliansi Pemuda Desak KPK Investigasi
Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menjelaskan, penggunaan Sipol legal karena memiliki landasan hukum pada pelaksanaan sebelumnya, yakni pada Pemilu Serentak 2019.
Pada waktu itu, KPU mengatur penggunaan Sipol dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11/2017.
"Legalitas Sipol, meskipun belum ada Peraturan KPU yang terbaru tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, tetap bisa digunakan dan mengacu pada Peraturan KPU yang lama," ujar Ihsan saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/7).
Meski begitu, Ihsan melihat potensi penggunaan Sipol kembali menjadi objek sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingat pernah terjadi pada tahun 2017 ketika tahapan pendaftaran partai politik pada Pemilu Serentak 2019 berlangsung.
"Bukan tidak mungkin, jika PKPU tidak kunjung disahkan, penggunaan Sipol akan dipermasalahkan kembali ke Bawaslu seperti kejadian 2017 kemarin," paparnya.
Selain itu, Ihsan juga tidak melihat adanya potensi dugaan pelanggaran maladministrasi dari KPU dalam proses penggunaan Sipol untuk Pemilu Serenatk 2024 yang sudah dimulai sejak pertengah bulan Juni lalu.
"Sehingga jika sampai pada apakah ada dugaan maladministrasi di dalamnya? Saya rasa tidak," tandas Ihsan.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat