Meski Belum Ada PKPU, Penggunaan Sipol Legal

Ilustrasi/RMOL
Ilustrasi/RMOL

Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menilai bahwa penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran partai politik peserta pemilu adalah legal.


Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menjelaskan, penggunaan Sipol legal karena memiliki landasan hukum pada pelaksanaan sebelumnya, yakni pada Pemilu Serentak 2019.

Pada waktu itu, KPU mengatur penggunaan Sipol dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11/2017.

"Legalitas Sipol, meskipun belum ada Peraturan KPU yang terbaru tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, tetap bisa digunakan dan mengacu pada Peraturan KPU yang lama," ujar Ihsan saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/7).

Meski begitu, Ihsan melihat potensi penggunaan Sipol kembali menjadi objek sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingat pernah terjadi pada tahun 2017 ketika tahapan pendaftaran partai politik pada Pemilu Serentak 2019 berlangsung.

"Bukan tidak mungkin, jika PKPU tidak kunjung disahkan, penggunaan Sipol akan dipermasalahkan kembali ke Bawaslu seperti kejadian 2017 kemarin," paparnya.

Selain itu, Ihsan juga tidak melihat adanya potensi dugaan pelanggaran maladministrasi dari KPU dalam proses penggunaan Sipol untuk Pemilu Serenatk 2024 yang sudah dimulai sejak pertengah bulan Juni lalu.

"Sehingga jika sampai pada apakah ada dugaan maladministrasi di dalamnya? Saya rasa tidak," tandas Ihsan.