Mardani H Maming Tidak Kooperatif, KPK Ancam Tetapkan DPO

Mardani H. Maming usai diperiksa KPK sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka/RMOL
Mardani H. Maming usai diperiksa KPK sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming untuk kooperatif. Bahkan, KPK mengancam akan terbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).


Ancaman itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri usai tim penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Maming saat melakukan penggeledahan di apartemen Kempenski Jakarta pada hari ini, Senin (25/7).

Padahal, saat penggeledahan itu, KPK juga akan melakukan jemput paksa terhadap Maming yang sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/7).

Sehingga kata Ali, siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Maming, bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwajib.

"Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka itu sendiri," kata Ali.

Selain itu, KPK juga mengancam akan menjerat pidana kepada siapapun yang berusaha menghalang-halangi proses penyidikan.

"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang UU menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," pungkas Ali.