Kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan seorang tersangka.
- BTN Perkuat Integritas Keluarga Karyawan Dengan Menggandeng KPK
- KPK Ultimatum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hadir 3 Mei
- KPK Ancam Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari fakta hukum persidangan perkara terpidana eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dkk dan penyidikan perkara Tigor Prakasa ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka, BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (19/8).
Budi Setiawan kata Karyoto, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka BS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," pungkas Karyoto.
- Bangkitkan Nasionalisme Santri, Pesantren di Tuban Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
- Satu Lagi Mantan Pejabat Jember Ikut Bersaing Rebut Rekom Bacabup di PDIP
- Terpidana Dominggus Ditangkap di Kos-kosan di Bekasi Usai 9 Tahun Buron