Pasca KPK OTT Rektor Karomani, Bagaimana Nasib Mahasiswa Unila Jalur Suap?

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Prof Suharso/RMOLLampung
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Prof Suharso/RMOLLampung

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terjaring tangkap tangan oleh KPK dalam kasus suap penenerimaan mahasiswa baru. Karomani telah ditetapkan tersangka dan ditahan.


Lalu bagaiman nasib mahasiswa Unila yang berhasil masuk melalui jalur suap tersebut?

Pihak kampus pun akan mengkonsultasikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Prof Suharso mengaku akan segera mendiskusikan status mahasiswa baru yang telah dikukuhkan pada PPKMB 15 Agustus lalu.

"Kami akan diskusikan dan konsultasi dengan Kemendikbud Ristek," kata Prof Suharso saat konferensi pers di ruang sidang Rektorat Unila, Minggu (21/8).

Menurutnya, mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila yang masuk dengan jalur suap ke Prof Karomani itu di luar mahasiswa jalur mandiri dengan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar Rp 250 juta.

"Uang pangkal atau SPI masuk FK Unila minimalis Rp 250 juta. Bagi orang tua mahasiswa itu dipersilahkan melebihi Rp 250 juta sebagai pemasukan sah Unila," ujarnya dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Ke depan, pihaknya akan lebih transparan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru, dan akan melakukan pengawasan ketat. Namun sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tidak akan dihapuskan.

"Insyaallah ke depan jalur mandiri tetap akan dilakukan. Yang bermasalah bukan sistemnya, mau sebaiknya apapun sistem, kalau kita lalai atau lupa maka akan bermasalah," pungkasnya.