Kuasa Hukum JEP Bos Sekolah SPI Kota Batu Pertanyakan Hasil Keputusan Penetapan Penahanan dari Majelis Hakim

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Julianto Eka Putra (JEP) yang merupakan seorang motivator dan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, telah ditahan dan sudah dibawa ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/7) kemarin.


Atas ditahannya kliennya, Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang S.H., M.H mempertanyakan hasil keputusan penetapan penahanan oleh majelis hakim. 

"Kami mempertanyakan hasil penetapan keputusan dari majelis hakim, sudah sesuai apa tidak? Lalu, apakah benar untuk ditahannya klien kami hanya berdasarkan opini publik. Kita mempertanyakan itu, karena kita tahu menjelang putusan banyak berita liar tidak sesuai fakta. Kami menyakini dakwaan yang dilakukan tidak bisa dibuktikan. Kami sangat menyayangkan penerbitan keputusan majelis hakim, tapi kami sangat menghormati putusan majelis hakim," ungkap Jeffry Simatupang saat konferensi pers di Malang. Selasa (12/07) 

Selain itu, Jeffry Simatupang meminta majelis hakim yang memeriksa perkara kliennya berdiri tegak di atas kebenaran. 

"Kami berharap majelis hakim berdiri tegak di atas kebenaran. Sesuai fakta-fakta persidangan, kami meminta majelis hakim untuk tegak lurus dan mempertimbangkan setiap fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap di pengadilan," ujar Jeffry Simatupang. 

Tak hanya itu, Jeffry Simatupang juga meminta dan menghimbau kepada masyarakat umum untuk tidak menghukum orang, sebelum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Kami juga meminta kepada masyarakat umum, yang tidak tahu menegenai kasus ini, tidak tahu mengenai kronologisnya, tidak tahu mengenai pembuktiannya untuk sabar menunggu sampai putusan pengadilan. Jangan menghukum orang sebelum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Ada adagium hukum begini, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," tegasnya. 

Selain itu Jeffry Simatupang juga menyampaikan, atas kasus yang menimpa kliennya tersebut, ada pihak-pihak yang mencetuskan isu-isu bahwa kliennya telah melakukan intimidasi dan tidak kooperatif. 

"Kami tegaskan, klien kami selalu kooperatif dan tidak pernah menghalang-halangi proses hukum. Selain itu, klien kami tidak pernah mangkir dari jadwal absen persidangan dan selalu tepat waktu. Sekali lagi, kami berharap majelis hakim berdiri tegak lurus di atas kebenaran," tandasnya. 

Bahkan, Jeffry Simatupang menerangkan jika Sekolah SPI Kota Batu dalam keadaan baik-baik saja dengan memutar video durasi pendek dan memberikan dukungan terhadap JEP atau Ko Jul. 

"Teman-teman media saksikan sendiri. Saya sangat terenyu. Video ini inisiatif dari siswa-siswi Sekolah SPI untuk menunjukkan kondisi sekolah sedang baik-baik saja. Selain itu banyak para alumni mulai bergerak, ketika orang mencaci maki dan memfitnah. Kami penasihat hukum anti kekerasan terhadap anak. Kami sangat mendukung perlindungan anak," tuturnya. 

Lebih jauh, Jeffry Simatupang mengatakan, pasca di tahan kliennya, langkah yang sudah  diambil adalah meminta memohon penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan kota dengan mengirim surat ke Panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

"Kami sudah mengajukan memohon penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan kota per hari ini, Selasa melalui surat yang kami kirim. Semoga dari yang kami ajukan segera dibaca dan segera dikabulkan. Karena banyak siswa-siswi yang menangis dan menunggu Julianto Eka Putra pulang bersama-sama. Kami melihat dan menunggu proses hukum. Kami akan tetap berjuang karena tangisan mereka. Sebagai penjamin adalah istrinya," paparnya. 

Ketika disinggung, alasan dilakukannya penangguhan penahanan, Jeffry Simatupang mengungkapkan, kliennya tidak akan melarikan diri. 

"Selama ini klien kami tidak dilakukan penahanan, dengan alasan subjektif. Apa yang dimaksud subjektif? Terdakwa tidak melarikan diri, dan itu terbukti. Sejak proses penyidikan sampai tahap dua, sampai masuk proses persidangan selalu hadir, kooperatif, dan tidak mungkin melarikan diri," tegasnya. 

"Alasan subjektif ke dua, tidak akan menghilangkan barang bukti (BB), karena seluruh barang bukti sudah disita oleh penyidik dan sudah menjadi berkas perkara, maka tidak mungkin lagi menghilangkan barang bukti. Alasan subjektif yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatan. Bagi kami perbuatan yang dituduhkan masih perlu dibuktikan. Maka dari itu kami mencari kebenaran di pengadilan.  Karena Irah-irah putusan pengadilan itu adalah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkasnya.