KPK Dalami Penerimaan Uang  Mardani Maming dari Perusahaan Pertambangan di Bawah Kendalinya

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan penerimaan uang oleh tersangka Mardani H. Maming (MM) melalui perusahaan pertambangan yang berada di bawah kendalinya.


Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk tersangka Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

"Selasa (13/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (14/9).

Saksi yang diperiksa, yakni Christian selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sejak 2021 hingga sekarang.

"Saksi ini hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MM melalui beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang masih berada di bawah kendali tersangka," pungkas Ali dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP HIPMI periode 2019-2022 ini sudah ditahan KPK pada Kamis lalu (28/7) setelah menyerahkan diri usai menjadi buronan KPK.