Divonis 18 Bulan Penjara, Hakim Dinilai Abaikan Pembelaan Dirut PT. Rakuda Furniture Karena Sudah Dinyatakan Pailit

 Suasana sidang kasus pidana Ketenagakerjaan di PN Surabaya/RMOLJatim
Suasana sidang kasus pidana Ketenagakerjaan di PN Surabaya/RMOLJatim

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Direktur Utama (Dirut) PT. Rakuda Furniture, Wibowo Pratikno Prawita dalam perkara tindak pidana Ketenagakerjaan.


Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta menyatakan, perbuatan terdakwa Wibowo Pratikno yang membayar gaji karyawan di bawah Upah Minuman Regional (UMR) telah bertentangan dengan pasal 90 ayat 1 jo pasal 185 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2016.

Selain hukuman badan, terdakwa Dirut PT. Rakuda Furniture ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta. 

"Jika tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan kurungan," kata hakim I Ketut Tirta dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya, Rabu (6/10).

Atas vonis tersebut, terdakwa Wibowo Pratikno Prawita masih belum bersikap menerima atau menolak.

"Saya pikir-pikir," kata terdakwa kepada majelis hakim.

Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

"Kami selaku JPU juga menyatakan pikir-pikir," katanya kepada majelis hakim.

Terpisah, Ratno Tismoyo, penasehat hukum terdakwa mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan.

"Atas putusan ini terus terang kami sangat, sangat, sangat keberatan," katanya usai sidang.

Ia menjelaskan, majelis hakim dalam pertimbangan putusannya mengabaikan semua nota pembelaan (pledoi) yang diajukannya. 

"Misalnya dalam pledoi yang menyatakan perusahaan (PT Rakuda) sudah dinyatakan pailit. Dalam pailit perusahaan sudah membayar kekurangan upah dari tahun 2016. Tapi hal itu tidak dimasukkan sama sekali sebagai bahan pertimbangan dalam putusan," jelasnya.

Ratno melihat bahwa majelis hakim seakan-akan takut dengan tekanan buruh yang beberapa kali melakukan unjuk rasa aksi di depan gedung PN Surabaya. 

"Kalau hakim mau jujur dan fair bahwa putusan ini sama sekali jomplang, pledoi kami dikesampingkan semua," tegasnya.

Ia memastikan terdakwa bakal mengajukan upaya hukum banding.

"Upaya yang akan dilakukan kami akan ajukan banding," pungkas Ratno.

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita sebagai Direktur Utama PT Rakuda Furniture membayar upah minimum di bawah ketetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015. Setelah Pergub Nomor 68 Tahun 2015 diundangkan pada 20 Nopember 2015, terdakwa tidak mau membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan tersebut. Atas hal tersebut, para pekerja melaporkan PT Rakuda Furniture ke Disnaker Propinsi Jawa Timur dan Transmigrasi di Surabaya.