Ini Kedua Polisi yang Memerintahkan Penembakan Gas Air Mata 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di Mako Polresta Malang Kota/RMOLJatim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di Mako Polresta Malang Kota/RMOLJatim

Enam tersangka di tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mako Polsresta Malang Kota, Kamis (6/10). 


Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama LIB berinisial Ir. AHR, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) saudara AH, Security Officer saudara SS, Kabag Ops Wahyu berinisal SS, Danki Brimob Polda Jatim berinisial H, Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA. 

Dalam keterangan Kapolri itu, ada dua inisial dari kepolisian yang disebut memerintahkan penembakan gas air mata terhadap para suporter Arema. 

"Saudara H dari Danki Tiga Brimob Polda Jatim, yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk penembakan gas air mata. Lalu Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA yang memerintahakan penembakan gas air mata," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

Selain itu, ia juga menjelaskan tersangka lainnya. Yang mana Direktur Utama LIB berinisial Ir. AHR yang harus bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion kondisi tidak mencukupi. Berikutnya ada Ketua Panpel Pertandingan AH, yang mana bertanggungjawab sepenuhnya atas kejadian tersebut dan ditemukan tidak ada dokumen keselamatan dan Keamanan. Karena Panpel wajib membuat peraturan keamaan dan keselamatan. 

"Kemudian adalah Saudara SS selaku Security Officer, dimana tidak membuat dokumen penyiar resiko. Dan meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden. Yang mana steward harus standby di pintu-pintu tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Wahyu berinisial SS, yang bersangkutan mengetahui terkait aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang gas air mata saat pengamanan. Bahkan tidak mengecek langsung kelengkapan yang dibawa personil," terang Jenderal Listyo Sigit Prabowo.   

Penetapan para tersangka tersebut usai dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status, terkait dengan dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan. Dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomer 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. 

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 (enam) tersangka ini," tutur Kapolri.    

Ia juga menyampaikan bahwa tim akan bekerja maksimal. Kemungkinan ada penambahan pelaku pelanggar etik atau pelaku yang akan di teapakan pelanggaran pidana.

"Kami tentu akan betul-betul menyelesaikan kasus ini, kita proses khusus yang pidana. Kami akan berkoordinas Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang berada di Jawa Timur," tegas Kapolri.

Terakhir, ia juga berharap, bahwa proses perjalanan pertandingan sepak bola di Indonesia ke depan lebih semakin baik. 

"Oleh karena itu, kita akan mengeluarkan Peraturan Kapolri terkait dengan mangement keamanan. Sehingga harapan kita ke depan penyelenggara lebih baik, tentu pengamanannya lebih baik. Olahraga sepak bola akan bisa berjalan dengan lancar, dan aman. Kami juga akan berkoordinasi untuk menyusul perbaikan evaluasi dengan Kemenpora, Ketum PSSI dan pihak-pihak terkait lainnya seperti suporter dan perwakilan club," pungkasnya.