Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur melantik satu anggota pengganti antar waktu (PAW), yakni Tulus Santoso dari Fraksi Golongan Karya menggantikan Miftakhul Khoir Effendi yang meninggal dunia.
- Mendekati Lebaran, Penjualan Busana Muslimah di Lamongan Mengalami Peningkatan
- Menyambut Pilkada, DPC PAPDESI Lamongan Dorong Khusnul Yakin Nyalon Kepala Daerah
- Gempa Tektonik Tuban Terasa di Lamongan, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Pelantikan tersebut dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Lamongan, Senin (17/10).
Atas dasar keputusan Gubernur Jawa Timur No.171.413/1048/011.2/2022 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lamongan sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
"Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara RI, tanggung jawab memelihara, menyelamatkan Pancasila, dan UUD RI 1945," kata Abdul Ghofur sebelum melantik Tulus dikutip Kantor Berita RMOL Jatim.
Ghofur mengatakan sumpah tersebut langsung berhadapan dengan Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Karena komitmen Dewan yang baru saja dilantik tersebut akan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Lamongan.
Nampak hadir dalam prosesi tersebut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. Dia meminta kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik untuk amanah dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Selamat kepada saudara Tulus, ini merupakan amanah luar biasa karena kita akan bersama-sama menyuarakan aspirasi masyarakat. Komitmen kinerjamu akan membantu mewujudkan Lamongan yang berkeadilan," ujarnya.
- Arum Sabil Protes Menteri Nadiem Soal Pramuka Ekskul Tak Wajib: Pelemahan Pendidikan Karakter
- Eks Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin Bakal Maju Lagi di Pilkada 2024
- Silaturahim Syawal Bersama LDII, Pj Gubernur Adhy: Perlu Sinergi Ulama-Umaro Sukseskan Pembangunan