PKS Usulkan Aturan Dana Bagi Hasil Dimasukkan dalam UU Migas

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/Net
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto/Net

Merespons kegaduhan imbas pernyataan Bupati Merani Muhammad Adil, politisi Partai keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan ketentuan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas masuk dalam Undang Undang Migas.


Usulan itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Sebab saat ini sedang dalam proses revisi.

Ia berpendapat aturan soal DBH ini sangat sensitif sehingga perlu dibuat aturan yang lebih jelas. Tujuannya, untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas.

Ia menilai, ketentuan DBH migas ini perlu didalami untuk masuk dalam Undang-Undang Migas. Dengan demikian, akan ebih aspirarif bagi Pemerintah Daerah terkait pendapatan dari hasil eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya.

"Ini penting, agar berbagai tuntutan daerah terkait aspek keadilan dalam dana bagi hasil (DBH) migas dapat dipenuhi. Paling tidak semakin mendekati harapan daerah," kata Mulyanto dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Menurut Mulyanto, video viral “marahnya” Bupati Meranti kepada pejabat Kementerian Keuangan, mencerminkan aspirasi tersebut. Dan ini diperkirakan juga terjadi di daerah penghasil migas lainnya.

Terkait kegiatan minerba diatur dalam UU  3/2000 tentang Pertambangan Minerba sementara terkait DBH migas diatur dalam UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam pandangan Mulyano, memasukkan aturan DBH Migas ke dalam UU Migas ini sangat memungkinkan. Ia meyakini hanya dengan kemauan politik pemerintah akan dapat berjalan dengan lancar.