Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai penerbitan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo, terburu-buru dan tidak mendapatkan kritik keras dari sejumlah kalangan masyarakat.
- PKS Pertimbangkan Muhaimin Dan Khofifah Untuk Diusung di Pilgub Jatim 2024
- Partai Golkar Kota Probolinggo Gelar Pertemuan Tertutup Dengan PKS
- PKS Jatim Bidik Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak
Jurubicara PKS Kurniasih Mufidayati mempertanyakan kepada pemerintah ihwal penerbitan Perppu tersebut yang terkesan mendadak diterbitkan.
"Pertama penerbitan sebuah Perppu harus pada kondisi kegentingan yang memaksa. Kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu,” tegas Mufida, Minggu (1/1).
Menurutnya, jika terkait kondisi global, ada inkonsistensi dalam penerbitan Perppu tersebut. Namun, apabila soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20.
"Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform. Jadi kegentingan apa yang membuat Perppu ini hadir?” tutupnya.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- Pertama dalam Sejarah, Eri Cahyadi Jadi Wali Kota Surabaya Pertama yang Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden RI
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12