Sistem Proporsional Tertutup Sebaiknya Diterapkan Usai Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL
Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Terkait dengan perdebatan tentang sistem pemilihan proporsional tertutup, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashdiddqie mengingatkan agar diterapkan paska pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.


Jimly berpendapat bahwa saat ini tahapan pemilu sudah berjalan dengan regulasi yang sudah ditentukan antara pemerintah dan DPR. 

Menurutnya, kalau ingin ada perubahan aturan termasuk melalui putusan MK, maka pemberlakuannya seharusnya untuk Pemilu Pasca 2024.

"Tidak diberlakukan untuk pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan. Seperti pertandingan sepakbola juga begitu. Kalau pemain sudah masuk lapangan jangan lagi ada prubahan atauran pertandingan," jelas Jimly dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/1).

Saat ini hanya PDI Perjuangan partai parlemen yang tidak menolak pemberlakuan sistem coblos partai yang saat ini digugatkan ke MK. Sementara itu, ada 8 partai parlemen yang tegas menyatakan penolakan.