Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan bakal memberikan fasilitas untuk partai politik (parpol) melakukan sosialisasi di luar masa kampanye.
- Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Oleh KPU, Gus Fawait: Kami Bangga, Jatim Basis 02
- Kalau Terjadi Anomali Hitung Cepat Dengan Real Count KPU, Kenapa Hanya Terjadi Pada PSI?
- Sirekap KPU Bermasalah, Aliansi Pemuda Desak KPK Investigasi
“KPU tentu tidak tinggal diam,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz dalam diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” yang digelar di Kantor KPU RI,Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat sore (24/2).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini menerangkan, upaya menyediakan fasilitas kepada parpol melakukan sosialisasi adalah untuk merespon perkembangan yang ada.
Perkembangan yang dimaksud itu adalah, pelaksanaan sosialisasi oleh parpol terbatas pada 3 metode, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye.
“Harusnya sosialisasi kan (metodenya menampilkan) nomor urut, tanda gambar parpol, kemudian pendidikan di internal,” sambungnya.
Maka dari itu, di luar batasan sosialisasi yang termuat dalam PKPU terkait tersebut, Mellaz memastikan KPU akan membuat mekanisme tertentu untuk ruang gerak parpol mempublikasikan dirinya ke publik.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi