Pandangan Umum Seluruh Fraksi DPRD terhadap 4 Raperda Kabupaten Malang

Suasana rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum seluruh fraksi terhadap 4 Raperda/RMOLJatim
Suasana rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum seluruh fraksi terhadap 4 Raperda/RMOLJatim

Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang, saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (15/3).


Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. Kemudian untuk pembacaan pendapat seluruh fraksi langsung diutarakan oleh Joko Eko Sujarwanto dari Fraksi Gerinda selaku juru bicara. 

Ia menyampaikan, pandangan umum seluruh fraksi tersebut terhadap empat Raperda. Yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015  tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. 

"Mengenai Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Perparkiran, kami sependapat dengan Saudara Bupati, bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran perlu dilakukan perubahan,” paparnya. 

“Yang mana, beberapa hal ada yang terkait dengan penyelenggaraan perparkiran perlu mendapatkan perhatian. Diantaranya Penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Malang melibatkan Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu melakukan sinergitas. Kemudian agar melakukan kajian terhadap penyelenggaraan perparkiran yang berbasis elektronik, dengan tidak menimbulkan ekses yang kurang baik dengan para juru parkir," lanjutnya.

Kemudian, Joko Eko Sujarwanto menerangkan mengenai Raperda mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

"Kami fraksi-fraksi DPRD sependapat dengan hal tersebut, akan tetapi kami juga mengharapkan agar investor yang akan menanamkan modalnya di wilayah Kecamatan Kepanjen, agar diberikan kemudahan sesuai dengan regulasi yang ada. Pasalnya Kepanjen adalah Ibukota Kabupaten Malang, dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)," ungkapnya. 

Berikutnya, Joko mengatakan, mengenai Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Secara prinsip DPRD Kabupaten Malang sepakat dengan Perubahan Peraturan Daerah tentang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, 

"Melihat dinamika yang terjadi dimasyarakat terkait dengan masih sedikit pengembang 

menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah. Maka, perlu kami minta penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimana terdapat ketentuan bahwa pengembang perumahan dengan luas lahan 1.000 meter persegi sampai dengan luas lahan 5.000 meter persegi wajib diajukan oleh Pengembang berbadan hukum. Sedangkan pengembang perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 meter persegi harus diajukan oleh Pengembang berbadan hukum. Mohon penjelasan dari saudara Bupati? Kemudian kepada Perangkat Daerah yang membidangi kawasan permukiman dan perumahan atau Tim Verifikasi berperan aktif," tandasnya. 

Terakhir, Joko mengatakan, untuk Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Malang pada Tahun 2018, telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. 

"Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut meliputi Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, dan Pembinaan dalam Penyelenggaraan Bangunan. Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah hadir sebagai langkah besar Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi. Secara prinsip kami sependapat dengan Saudara Bupati yang mengusulkan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung," jelasnya. 

Secara umum, lanjut Joko, Seluruh ftaksi yang tergabung dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) DPRD Kabupaten Malang menyambut baik keempat Rancangan peraturan Daerah tersebut. 

"Kami berpendapat, bahwa keempat Raperda tersebut secara teknis dan yuridis, layak untuk dibahas pada tingkat pembahasan berikutnya sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan," pungkasnya. 

Dalam kegiatan tersebut, juga diikuti Bupati Malang HM Sanusi, Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, beserta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Malang.