Prajurit TNI yang Terlibat Jual Beli Senpi dan Amunisi Bisa Dihukum Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono/Ist
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono/Ist

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bakal memberikan hukuman maksimal bagi prajurit yang terlibat jual beli senjata api dan munisi ke pihak luar TNI.


"Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera,” kata Yudo dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/5).

Selain jual beli senpi dan munisi, Yudo juga menekankan para prajurit untuk tidak sembarang menyebar data ke media sosial.

"Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media," kata Yudo.

Bila terbukti, pihaknya melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) akan memberikan sanksi tegas.

Seperti diketahui, penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di Indonesia naik dalam kurun waktu satu dekade ke belakang.

"Dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik. Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya Tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi,” kata Yudo.

Data tersebut berdasar dari Puspom TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angakatan Udara.

Dari data tersebut, Yudo menjelaskan penyalahgunaan senpi dan munisi didominasi dari Kodam XVII/Cendrawasih.

Terlihat jelas bahwa lebih dari separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023. Tahun 2022 menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya,  dari satu perkara menjadi 27 perkara, naik 270 persen.