Menang Perkara, Nunik Pemilik Tanah Terdampak Suramadu Dapat Uang Ganti Rugi Rp1,8 M

Nunik Hidayati Kantor BPN Bangkalan/RMOLJatim
Nunik Hidayati Kantor BPN Bangkalan/RMOLJatim

Setelah berjuang hampir 4 tahun, akhirnya Nunik Hidayati, pemilik tanah di Labang, Bangkalan yang terdampak proyek pengambangan Suramadu sisi Madura, menerima surat pengantar pencairan uang ganti rugi sebesar Rp1,8 miliar dari BPN Jawa Timur.


Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor BPN Bangkalan, Jumat (26/5). Hadir pihak PUPR Jawa Timur, BPWS, dan perwakilan dari Kanwil BPN Jawa Timur. 

Penyerahan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bangkalan menerbitkan Surat Berkekuatan Hukum tetap pada 16 Mei lalu, sesuai dengan penetapan PN Bangkalan Nomor: 3/Pdt.P-Kons/2020/PN Bkl tanggal 20 Mei 2020.

“Sertifikat milik Ibu Nunik sudah diserahkan kepada BPWS. Uang ganti rugi juga telah dibayarkan oleh pihak BPWS dan saat ini dititipkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan,’’ kata Risang Bima Wijaya, kuasa hukum Nunik Hidayati.

Selanjutnya, kata Risang, segera pihaknya akan mengajukan pencairan uang konsinyasi tersebut ke PN Bangkalan. Hal itu sesuai prosedur dan tata cara sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung RI tahun 2019 tentang eksekusi.

‘’Syarat dan lampiran serta permohonannya akan kami ajukan ke PN Bangkalan dalam waktu secepatnya. Yang terpenting adalah surat pengantar dari BPN, agar uang yang dititipkan ke PN Bangkalan agar diserahkan kepada klien kami atau kuasanya,’’ tandas Risang.

Risang menjelaskan, berlandaskan putusan Nomor 4764 K/Pdt/2022 jo Nomor 774/PDT/2020/PT.SBY jo Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Bkl tanggal 30 Desember 2022, dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh PN Bangkalan tanggal 16 Mei 2023.

Sehingga kliennya, Nunik sudah bisa menerima uang konsinyasi yang dititipkan Panitia Pengadaan Tanah Sisi Suramadu (Kantor Pertanahan).