Demokrasi Indonesia akan mengalami kemunduran jika sistem pemilu ditetapkan jadi proporsional tertutup atau coblos partai.
- Parpol Diharapkan Tidak Halalkan Segala Cara untuk Menang Pasca MK Putuskan Sistem Terbuka
- No Viral No Justice, Publik Perlu Berterima Kasih ke Denny Indrayana
- MK Tolak Gugatan Sistem Pileg Tertutup, Potensi Money Politic Menyebar
Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bijak dalam memutuskan gugatan terkait sistem pemilu, yang sudah sangat dinantikan masyarakat.
"Ini (putusan) sudah lama dinantikan untuk menjernihkan proses politik pencalegan yang menjadi keruh akibat adanya dinamika judicial review di MK untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Rabu (14/6).
Terlebih, lanjut Kamhar, delapan partai politik di parlemen telah sepakat untuk menolak sistem proporsional tertutup.
Untuk itu, kata Kamhar lagi, Demokrat berharap MK mengumumkan tetap pada proporsional terbuka.
"Kita semua menaruh harapan besar atas putusan ini, apalagi MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi memiliki imperatif moral dan konstitusional untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi serta amanah reformasi," pungkasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sistem terkait Pemilu 2024 pada Kamis (15/6).
- MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin, Ada Dissenting Opinion!
- Disebut 2.020 Suara PAN Jember Bergeser ke Gerindra, Ketua DPC: Sudah Kewenangan MK
- Sidang Masa Jabatan KPID, Pemohon Minta Setara KPK