KPK Sita Empat Keping Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe 

Empat keping emas Lukas Enembe disita KPK/Repro
Empat keping emas Lukas Enembe disita KPK/Repro

Empat keping koin emas yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beberapa waktu lalu ternyata bergambar wajah Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).


Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, empat keping koin emas bergambar wajah Lukas tersebut didapat KPK pada saat melakukan penggeledahan di suatu tempat.

"Kita datang ke suatu tempat, kemudian kita lakukan penggeledahan, ditemukanlah itu, lalu kita sita, itu dapatnya, empat keping," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Empat keping koin emas bergambar wajah Lukas dan bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe itu nilainya sebesar Rp 41.127.000.

Selain empat keping koin emas tersebut, KPK juga menyita 26 jenis aset milik Lukas lainnya senilai Rp 144,7 miliar, yaitu berupa uang senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang dolar AS sebesar 5.100, uang dolar Singapura sebesar 26.300, satu unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar, sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa di Jayapura senilai Rp 40 miliar.

Selanjutnya, satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5,38 miliar, tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di Kota Bogor senilai Rp4,31 miliar.

Kemudian, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000, tanah seluas 2 ribu meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 1 miliar, satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta, satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta.

Lalu, rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta, sertifikat hak milik tanah di Koya Koso Abepura senilai Rp47,6 juta, sertifikat hak milik tanah beserta bangunan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000.

Selanjutnya, dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600, satu buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp34.199.500, 12 buah cincin emas bermata batu, satu cincin emas tidak bermata, dua cincin berwarna silver emas putih, dan bijih emas dalam satu buah Tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran.

Kemudian, satu unit mobil Honda HR-V senilai Rp 385 juta, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700 juta, satu unit mobil Toyota Raize senilai Rp 230 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516,4 juta, dan satu unit mobil Honda Civic senilai Rp 364 juta.