DPR Usulkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Dana Desa Naik 100 Persen

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas/RMOL
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas/RMOL

Anggaran Dana Desa diusulkan untuk naik hingga 100 persen. Usulan itu muncul dalam pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pada Kamis (22/6).


Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya mengusulkan perubahan kenaikan Dana Desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen.

"Kami minta supaya besaran itu yang tadinya 8,3 persen dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen. Artinya, ada kenaikan kurang lebih sekitar 100 persen. Jadi kalau sekarang satu desa (Rp) 1 miliar, nah di draf ini kami berharap itu bisa menjadi (Rp) 2 miliar per desa," ujar Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6).

Supratman menambahkan, usulan kenaikan anggaran Dana Desa ini bersamaan dengan adanya usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades), menjadi 9 tahun untuk 2 periode.

Menurutnya, kenaikan anggaran ini untuk membantu kerja-kerja desa dan menjaga stabilitas, agar pertumbuhan di desa tidak terganggu.

"Kalau hanya perpanjangan (masa jabatan) tanpa disertai dengan dukungan anggaran, mereka (kades) enggak mungkin bisa apa-apa," jelasnya.

Sebanyak 6 fraksi DPR RI telah menyetujui usulan perubahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun. Yakni fraksi PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, dan Gerindra.

Sementara fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf revisi UU Desa tersebut.