Dituding Lakukan Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Mario Teguh dan Istri Dilaporkan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko/Ist
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko/Ist

Polda Metro Jaya sedang memproses laporan dari Sunyoto Indra Prayitno terhadap motivator Mario Teguh dan istrinya. 


Dimana Mario Teguh dan istrinya dilaporkan karena dugaan penipuan dan penggelapan mencapai Rp 5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa laporan dugaan penipuan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Ia mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang ditudingkan ke Mario Teguh.

"Proses ini kan ada standar penyidik secara prosedur, profesional, proporsional, dalam hal ini adalah langkahnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (17/7).

Dikatakan Trunoyudo, bukan tidak mungkin, dalam waktu dekat penyidik akan melanjutkan proses penyelidikan pemanggilan pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan.

Meski demikian, Trunoyudo belum memberikan secara pasti soal waktu pemanggilan.

“Nanti secara detail, secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan,” ucap Trunoyudo dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Mario Teguh dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023 terkait dugaan penggelapan dana.

Dalam laporan tersebut, Mario dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare.

Namun, seiring berjalannya waktu, Mario diduga tidak menepati kontrak yang telah disepakati.