Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati Bondowoso Ingatkan Amanat UU bagi Kades

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Bondowoso/RMOLJatim
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Bondowoso/RMOLJatim

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa. Workshop berlangsung di pendopo Bupati, Selasa (25/7).


Hadir Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, Anggota Komisi XI DPR RI Zulfikar Arse Zadikin, Inspektur Jenderal Kemendes PDT, Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Pemprov Jatim dan seluruh Camat serta Kepala Desa se-Kabupaten Bondowoso. 

Bupati KH Salwa mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang intinya memberikan amanat yang besar bagi Desa untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan di desa melalui pengelolaan Dana Desa (DD).

Dari hal tersebut, seluruh Kepala Desa diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap setiap pembangunan di Kabupaten Bondowoso. 

"Pemerintah Desa diberikan kewenangan otonomi sekaligus sumber daya yang lebih dalam rangka memajukan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut Bupati Salwa, Dana Desa harus diprioritaskan untuk pembangunan percepatan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diharapkan seluruh Kepala Desa bisa berperan aktif dalam menunjang pembangunan Kabupaten Bondowoso. 

Terlebih, para Kepala Desa merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Desa.

"Kita harus senantiasa mengutamakan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam setiap penggunaan anggaran yang telah disediakan," ujarnya.

Di tempat yang sama, Zulfikar meminta para Kepala Desa untuk senantiasa berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa agar tidak tersandung Kasus tindak Pidana Korupsi.

"Gunakan Anggaran yang telah di sediakan dengan transparan, Sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (Adv)