Kabasarnas Tersangka Korupsi, Ketua KPK: Perlu Orkestrasi dan Belajar dari RRC

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Ist
Ketua KPK RI Firli Bahuri/Ist

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap. 


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan orkestrasi, semua kamar kekuasaan baik itu legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik melibatkan diri untuk membersihkan diri dari praktik korupsi. Begitu juga, para pimpinan lembaga dan kementerian.

“Untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi maka perlu orkestrasi pemberantasan korupsi,” kata Firli melansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (26/7).

Selain itu, menurut dia, Indonesia perlu belajar dari pengalaman pemerintah Republik Rakyat China (RRC) yang mampu membersihkan korupsi hanya dalam kurun waktu 10 tahun.

Hasilnya, pemerintah RRC berhasil menjaga pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu yang tertinggi di dunia, juga berhasil mengatasi kemiskinan dan membawa rakyatnya sejahtera. Pemerintah RRC juga sukses mengatasi pengangguran.

“Karena komitmen kuat dari presiden RRC untuk membersihkan korupsi dan pemerintah RRC menyatakan bahwa korupsi adalah musuh bersama pemerintah dan rakyat China,” pungkas Firli.

Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari sejumlah proyek di Basarnas sebesar Rp88,3 miliar sejak 2021 hingga 2023.

Selain Henri Alfiandi, KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, salah satunya tangan kanan  Henri Alfiandi yakni, Letkol Afri Budi Cahyanto. Lalu Mulsunadi Gunawan (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).